Jakarta, NewsPillars – Donald Trump (77) di vonis bersalah dalam kasus uang tutup mulut oleh dewan juri Pengadilan New York. Trump menjadi mantan presiden Amerika Serikat (AS) pertama yang bersalah dalam kasus pidana.

Seperti di lansir kantor berita AFP, BBC Indonesia dan CNN, Jumat (31/5/024), Petugas keamanan pengadilan bertanya kepada juri apakah mereka memutuskan Donald Trump bersalah atas 34 dakwaan. Para juri menjawab “Ya.” dalam persidangan hari Kamis (30/5) di Pengadilan New York.

Berikut fakta-fakta vonis Trump:

1.Terjerat Kasus Uang Tutup Mulut

Trump di nyatakan bersalah atas masing-masing dari 34 dakwaan memalsukan catatan bisnis untuk menyembunyikan pembayaran yang di maksudkan untuk membungkam bintang porno Stormy Daniels. Trump, yang hampir pasti akan mengajukan banding, tidak langsung bereaksi, namun hanya duduk diam, bahunya menunduk.

Ia di hukum karena memalsukan catatan bisnis untuk mengganti biaya pengacaranya, Michael Cohen, sebesar $130.000 kepada Stormy Daniels pada malam pemilu 2016, ketika klaimnya untuk berhubungan seks dengannya bisa berakibat fatal secara politik.

Persidangan tersebut menampilkan kesaksian panjang dari bintang porno tersebut, yang bernama asli Stephanie Clifford dan yang menjelaskan kepada pengadilan secara rinci apa yang dia katakan sebagai hubungan seksual pada tahun 2006 dengan Trump yang sudah menikah.

Pengacara Trump membantah bahwa “mencoba mempengaruhi pemilu” hanyalah sebuah “demokrasi” dan bahwa mantan presiden tersebut tidak melakukan kesalahan apa pun.

2.Identitas Juri Dirahasiakan

Identitas 12 juri yang memutus kasus ini dirahasiakan, sebuah praktik yang jarang terlihat dalam kasus-kasus yang melibatkan mafia atau terdakwa kekerasan lainnya.

Setelah berminggu-minggu menggoda prospek tersebut, Trump — yang membantah pernah berhubungan seks dengan Daniels di turnamen golf selebriti tahun 2006 — memilih untuk tidak memberikan kesaksian.

Secara teori, dia bisa menghadapi hukuman hingga empat tahun penjara untuk setiap tuduhan memalsukan catatan bisnis, namun para ahli hukum mengatakan sebagai pelaku pertama kali dia tidak mungkin masuk penjara.

3.Trump Salahkan Biden

Donald Trump kemudian memberikan reaksi keras atas keputusan dewan juri pengadilan New York yang menyatakan dia bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan dokumen dalam kasus pembayaran uang tutup mulut kepada seorang mantan bintang porno selama pilpres 2016 lalu.

Trump menuding persidangan kasus uang tutup mulut itu “di manipulasi” dan menyalahkan pemerintahan Presiden Joe Biden atas putusan tersebut. Dia juga menegaskan dirinya tidak bersalah.

Trump, dalam tanggapannya, menyebut putusan dewan juri pengadilan New York itu menyebut sebagai “aib” dan menyebut “persidangan telah di manipulasi”. “Kami tidak melakukan kesalahan apa pun. Saya orang yang tidak bersalah,”ucap Trump setelah meninggalkan ruang sidang.

“Mereka mengetahui apa yang terjadi di sini, dan semua orang mengetahui apa yang terjadi di sini,”ujarnya.

4.Trump Eks Presiden AS Pertama Diputus Bersalah di Kasus Pidana

Setelah dua hari bermusyawarah, 12 juri yang merupakan warga New York memutuskan Donald Trump bersalah atas semua dakwaan dalam kasus uang tutup mulut itu.

Ini adalah vonis bersejarah. Trump kini menjadi mantan presiden AS pertama yang di putus bersalah karena tindak pidana, dan kandidat partai besar pertama yang mencalonkan diri sebagai terpidana.

Masih Bisakah Trump Nyapres?

Konstitusi AS menetapkan persyaratan kelayakan yang relatif sedikit bagi kandidat presiden, yakni harus berusia minimal 35 tahun, warga negara AS yang “lahir di AS”, dan telah tinggal di AS selama setidaknya 14 tahun. Tidak ada aturan yang melarang kandidat dengan catatan kriminal.

Namun, vonis bersalah ini masih dapat memengaruhi pemilihan presiden pada November mendatang. Sebuah jajak pendapat dari Bloomberg dan Morning Consult awal tahun ini menemukan bahwa 53% pemilih di sejumlah negara bagian yang menjadi penentu akan menolak memilih kandidat dari Partai Republik tersebut jika ia di nyatakan bersalah.

Lalu apa yang terjadi pada Trump saat ini?

Trump bebas dengan jaminan selama persidangan berlangsung dan hal ini tidak berubah setelah putusan di bacakan pada hari Kamis (30/5). Ia akan kembali ke pengadilan pada 11 Juli – tanggal yang telah di jadwalkan oleh Hakim Juan Merchan untuk sidang vonis hukuman.

Hakim akan mempertimbangkan beberapa faktor dalam menjatuhkan hukuman, termasuk usia Trump. Hukuman tersebut dapat berupa denda, masa percobaan atau pengawasan, atau mungkin hukuman penjara. Tim pengacaranya kemudian akan menghadapi Divisi Banding di Manhattan dan mungkin Pengadilan Banding.

Artinya, walau telah di jatuhi hukuman, sangat tidak mungkin Trump akan keluar dari pengadilan dengan tangan di borgol. Dia juga diperkirakan akan tetap bebas dengan jaminan saat mengajukan banding.

Lalu apakah Trump bisa masuk penjara? Ada peluang, meskipun sangat tipis, bahwa Trump akan menjalani hukuman di balik jeruji besi. Sebanyak 34 dakwaan yang dihadapi Trump semuanya merupakan tindak pidana kelas E di New York, tingkatan terendah di negara bagian tersebut. Setiap dakwaan memiliki hukuman maksimal empat tahun.

Dia dapat mempertimbangkan pelanggaran Trump terhadap perintah pengadilan untuk tidak berbicara selama persidangan. Ada kemungkinan juga bahwa hakim akan mempertimbangkan bahwa kasus seperti ini belum pernah terjadi. Sehingga hakim mungkin memilih untuk menghindari menjebloskan mantan presiden sekaligus kandidat presiden ke penjara.

Sumber Artikel: detik.com

By XO XO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *