Jakarta, NewsPillars – Kebutuhan perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar yang perlu di penuhi oleh masyarakat Indonesia. Saat ini, kebutuhan ini bahkan semakin mendesak mengingat harga rumah yang terus naik serta lahan hunian yang semakin terbatas.
Dalam rangka membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah, BP Tapera melalui program Pembiayaan Tapera berkomitmen menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan bagi MBR.
Langkah dan Syarat Pengajuan Pembiayaan Tapera
Mengutip dari laman tapera.go.id, sebelum peserta Tapera bisa mengajukan program Pembiayaan Tapera, pemberi kerja perlu melakukan pengkinian data peserta melalui portal kepesertaan yang bisa di akses di https://sitara.tapera.go.id.
Pengkinian data tersebut mencakup data-data seperti informasi penghasilan dan tunjangan dan informasi kepegawaian. Lewat portal yang sama, peserta Tapera juga wajib melengkapi data pribadi. Selain itu, peserta Tapera juga harus memastikan bahwa dirinya memenuhi persyaratan dari peserta yang bisa menerima manfaat program Pembiayaan Tapera.
Persyaratan tersebut meliputi masa kepesertaan minimal selama 12 bulan (di kecualikan bagi PNS eks Peserta Taperum), berpenghasilan bersih maksimal Rp 8 juta untuk setiap individu, belum pernah memiliki rumah, dan menyatakan berminat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera. Khusus untuk peserta Tapera yang merupakan suami-istri, masing-masing memiliki hak yang sama namun tidak dapat mengajukan program Pembiayaan Tapera secara bersamaan.
Di samping itu, pasangan suami-istri tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama, misalnya jika suami sudah mengajukan untuk skema pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pembangunan Rumah (KBR), maka istri hanya bisa mengajukan Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Apabila seluruh data telah di lengkapi serta telah di pastikan memenuhi persyaratan, peserta Tapera dapat memilih rumah sesuai lokasi yang di inginkan (untuk kasus skema pembiayaan KPR). Jika telah menemukan hunian potensial yang cocok, peserta kemudian tinggal mengajukan KPR ke bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BP Tapera.
Bagaimana Skema Pembiayaan Perumahan Peserta Tapera?
Masih di kutip dari laman tapera.go.id, BP Tapera menyediakan tiga skema pembiayaan perumahan bagi peserta, yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).
KPR adalah produk pembiayaan yang di berikan kepada peserta yang ingin membeli hunian yang sudah jadi, yang mana dapat di pilih peserta melalui https://bit.ly/DaftarRumahBTN. Plafon kredit di berikan sesuai limit kredit berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi, dengan tenor maksimal 30 tahun. Sebagai catatan, untuk program KPR, peserta dapat mengajukan DP 0% serta bebas memilih lokasi rumah.
KBR adalah produk pembiayaan yang di berikan kepada peserta yang ingin membangun rumah pertama di atas tanah milik sendiri/pasangan. Plafon kredit yang di berikan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kelompok penghasilan, dengan tenor maksimal 15 tahun, Sementara itu, KRR di peruntukkan bagi peserta yang ingin merenovasi rumah pertama milik sendiri/pasangan. Untuk kredit yang di berikan sesuai RAB dan kelompok penghasilan, dengan tenor paling lama 5 tahun.
Plafon Kredit dan Suku Bunga
Selain tenor yang panjang, BP Tapera juga menyediakan fasilitas pembiayaan dengan plafon yang memadai dan suku bunga rendah melalui skema pembiayaan konvensional maupun syariah.
Plafon yang di sediakan untuk KPR dengan limit KPR sesuai dengan RPC (Repayment Capacity) atau Kapasitas Pembayaran Kembali yang di tetapkan Bank Pelaksana (Sesuai Zona dalam Keputusan Menteri PUPR) dengan suku bunga paling rendah sebesar 5% (fixed). Secara lebih rinci, plafon kredit disklasifikan berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi.
Apa Saja Dokumen untuk Pengajuan Pembiayaan Tapera?
Setelah mengetahui langkah, syarat, skema, hingga plafon kredit pembiayaan Tapera, sekarang giliran membahas dokumen apa saja yang harus di lengkapi oleh para peserta. Dokumen kelengkapan wajib di sesuaikan dengan skema yang di pilih peserta.
A. Dokumen Pengajuan KPR Tapera
- Mengisi form aplikasi KPR Tapera
- Surat pernyataan belum memiliki rumah
- Surat pemesanan rumah dari pengembang/developer
- Dokumen yang disyaratkan oleh Bank/Perusahaan pembiayaan penyalur
– Fotokopi e-KTP & NPWP
– Fotokopi Akte Nikah/Cerai
– Slip Gaji 3 Bulan Terakhir
– Rekening Koran
– SPT Tahunan
– Surat Keterangan Kerja.
B.Dokumen Pengajuan KBR Tapera
- Surat pernyataan belum memiliki rumah
- Fotokopi bukti atas hak yang sah
- Fotokopi IMB
- Kondisi awal tanah dilengkapi dengan foto
- RAB dan denah/gambar rencana pembangunan rumah.
C.Dokumen Pengajuan KRR Tapera
- Fotokopi bukti atas hak yang sah
- Fotokopi IMB
- Kondisi awal rumah dilengkapi dengan foto
- RAB dan denah/gambar rencana perbaikan rumah.
Setelah semua dokumen di lengkapi, pastikan BI checking atau slick checking bersih dan tunggu proses pengecekan yang akan di lakukan Bank Penyalur hingga pengajuan Anda di terima. Ayo lakukan update data peserta, pilih rumah impian, ajukan minat pembiayaan, dan kunci rumah pun di tangan! BP Tapera, Bersama Wujudkan Rumah Pertama.
Sumber Artikel: liputan6.com