Jakarta, NewsPillars – Kementerian Agama bakal menggelar Sidang Isbat penetapan awal puasa atau 1 Ramadan 1445 H pada Minggu, 10 Maret 2024. Apa sebenarnya gelaran ini? Isbat atau sidang penetapan dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama, untuk menetapkan awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha.

Kemenag, dalam keterangan di situsnya, menyebut Sidang Isbat penetapan 1 Ramadhan 1445 H bakal digelar pada Minggu (10/3) secara daring dan luring di kantor Kemenag, Jakarta.

“Sidang Isbat ini merupakan salah satu layanan keagamaan bagi masyarakat untuk mendapat kepastian mengenai pelaksanaan ibadah,” ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangannya.

Sidang Isbat mengundang sejumlah peserta termasuk Tim Hisab Rukyat, perwakilan ormas-ormas Islam, perwakilan instansi, hingga perwakilan negara sahabat.

“Bagi pengamal rukyat, hasil rukyat wajib diitsbatkan oleh otoritas. Bagi pengamal hisab, itsbat Pemerintah memberikan kepastian,” tutur Thomas, yang kerap diundang sebagai pakar di Sidang Isbat.

Sidang Isbat pertama di Indonesia

Sidang Isbat pertama kali untuk menentukan 1 Ramadhan dan Idul Fitri dilaksanakan pada 1950-an, tapi beberapa sumber ada yang menyebut tahun 1962.

Pada Sidang Isbat perdana ini diisi dengan paparan ulama/ahli dan pendapat sebelum pengambilan keputusan akhir tentang awal Ramadhan dan Idulfitri.

Sidang Isbat awal Ramadan selalu diadakan setiap tanggal 29 Sya’ban dan pengumuman dari Menteri Agama tentang 1 Ramadhan dan Idulfitri.

Kemunculan Badan Hisab dan Rukyat

Di era Menteri Agama Saifuddin Zuhri, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963 tentang Perincian Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya.

Hal tersebut menjelaskan mekanisme penetapan awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha yang kemudian dilembagakan menjadi Sidang Isbat di Kementerian Agama.

Pada tahun 1970-an adalah membentuk Badan Hisab dan Rukyat (BHR) yang didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 1972.

BHR pertama kali diketuai oleh seorang pakar ilmu falak terkemuka Muhammadiyah, Sa’adoeddin Djambek, dan beranggotakan para ulama/ahli yang berkompeten dari berbagai unsur organisasi dan instansi terkait.

Saat itu, Menteri Agama periode 1971 – 1978 Prof. H.A. Mukti Ali pada 1972, menyampaikan tiga hal tugas Badan Hisab dan Rukyat, sebagai berikut:

  1. Menentukan hari-hari besar Islam dan hari libur nasional yang berlaku seluruh Indonesia.
  2. Menyatukan penentuan ibadah umat Islam, seperti 1 Ramadhan, 1 Syawal (Idul Fitri), 10 Dzulhijjah (Idul Adha).
  3. Menjaga persatuan umat Islam, mengatasi pertentangan dan perbedaan dalam pandangan ahli.

BHR berubah nama menjadi Tim Hisab dan Rukyat, dan belakangan menjadi Tim Unifikasi Kalender Hijriyah.

Sumber ArtikeL : CNN Indonesia

By XO XO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *