Jakarta, NewsPillars – Kasus kebakaran hotel di Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), yang menewaskan tiga orang karyawan masih di usut. Polisi juga mendalami dugaan kelalaian di balik kebakaran tersebut.
“Nanti itu akan di dalami, jadi bagian yang akan di dalami. Dalam sebuah peristiwa yang terjadi, apa yang di lakukan oleh pihak kepolisian adalah melakukan olah TKP, membuat TKP jadi status quo, mengamankan barang bukti, dan melakukan interogasi dan pemeriksaan saksi-saksi sekitar,”kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (4/7/2024).
Hingga kini total delapan orang saksi sudah di periksa terkait peristiwa yang ada. Mulai pihak hotel hingga pemadam kebakaran.
“Sejauh ini saksi-saksi yang sudah kami klarifikasi ada delapan orang dari beberapa pihak, baik pihak hotel, korban yang selamat, sekuriti, dan petugas damkar,”ujarnya.
Lebih lanjut, Puslabfor Mabes Polri juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang ada di lokasi. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
di Alam Sutera tidak memenuhi standar proteksi pencegahan kebakaran berujung tiga staf tewas. Dia menduga manajemen hotel tidak melakukan pelatihan penanganan kepada karyawannya.
Diduga Ada Kelalaian Dalam Insiden
“Laporan yang saya terima, di duga manajemen tidak melakukan pelatihan penanganan kebakaran kepada karyawannya. Serta di temukan tidak memilik proteksi alat keamanan kebakaran,”ucap Benyamin dilansir Antara, Rabu (12/6/2024).
Dia mengatakan Dinas Pemadam Kebakaran Tangsel sudah melakukan pemeriksaan di hotel tersebut. Hasilnya, hotel di kawasan Alam Sutera itu tidak menerapkan standar pencegahan kebencanaan.
Dia menduga hal itu menyebabkan pihak hotel tak bisa mengantisipasi kebakaran pada Sabtu (8/6). Benyamin mengatakan pihaknya akan mengecek ada tidaknya unsur kesengajaan terkait hal itu.
“Kita akan lihat seperti apa jenis pelanggarannya. Kalau umpamanya ketidaksengajaan, mungkin kita minta untuk mereka membangun komitmen. Tapi, (kalau) karena kesengajaan, tidak mustahil kita berikan surat peringatan,”tutur dia.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tangsel, Ahmad Dohiri, mengatakan hotel tidak memenuhi standar proteksi kebakaran. Dia menyebut tidak ada hidran di hotel itu.
“Hasil pengecekan memang tidak ada hidran, alarm, dan sprinkler. Mestinya setiap bangunan gedung empat lantai ke atas minimal punya hidran. Harusnya ada sprinkler di ruangan-ruangan itu yang tersambung ke hidran. Kemudian, ada api, tinggal dipencet, maka bunyi alarm terdengar,” jelas Ahmad.
Dia mengaku sudah tiga kali melayangkan surat kepada pengelola hotel untuk memenuhi proteksi kebakaran. Menurutnya, pihak hotel selalu beralasan sedang melakukan renovasi.
“Kita mau periksa sistem proteksinya sesuai standar atau tidak, tapi ditolak lagi. Dengan alasan masih renovasi. Masih tidak welcome,”kata dia.
Sumber Artikel: detik.com